Jakarta: Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02 Sandiaga Uno tak menghadiri sidang perdana gugatan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia hanya menonton sidang melalui layar kaca.
"Melalui televisi saya menyaksikan sendiri gugatan yang dibacakan tim hukum," kata Sandi kepada wartawan usai salat Jumat di Masjid At Taqwa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 14 Juni 2019.
Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu mengapresiasi apa yang disampaikan tim kuasa hukum yang diketuai Bambang Widjojanto. Dia menilai apa yang disampai para wakilnya di pengadilan itu konstruktif dan argumentatif.
Gugatan yang suarakan Bambang, yang juga mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dianggap memiliki dalil yang kuat. Selain itu, Sandi menyebut ada pesan menyangkut sisi moral dalam permohonannya ke MK.
"Secara hukum, secara legal jelas banyak dalil yang amat kuat dan secara politik juga gamblang, menyangkut sisi moral juga jelas bahwa ada rasa keadilan yang terkoyak, rasa keadilan rakyat yang tercederai," ujar dia.
Hari ini, kubu calon presiden (capres) Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno membacakan permohonan gugatan sengketa pilpres dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung MK. Namun, Prabowo-Sandi tak hadir di sidang.
Keduanya hanya diwakil tim kuasa hukum. Dalam pokok permohonannya, kubu Prabowo menuding sebanyak 21 juta suara pasangan capres-cawapres nomor 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin bermasalah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejatinya menetapkan pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf mendapatkan 85 juta suara atau 55,5 persen dukungan. Sementara itu, Prabowo-Sandi 68 juta suara atau 44,5 persen dukungan.
Baca: Prabowo-Sandi Memohon Dimenangkan MK
Penghitungan suara ini dituding ditetapkan melalui cara tak benar dan melawan hukum. Jokowi sebagai petahana dianggap menyalahgunakan kewenangannya sebagai presiden.
Kubu Prabowo mengeklaim pelanggaran pemilu terstruktur, sistematis, dan masif, telah terjadi di Pilpres 2019. Kondisi ini dianggap melanggar prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia (luber), jujur, dan adil.
Prabowo cs menyebut Jokowi-Ma'ruf seharusnya hanya mendapatkan 63,5 juta suara atau 48 persen dukungan. Sementara itu, Prabowo-Sandi mengantongi 68,6 juta suara atau 52 persen dukungan.
Prabowo-Sandi pun memohon dimenangkan di Pilpres 2019 kepada MK. Pasangan nomor urut 02 mengharapkan MK mendiskualifikasi Jokowi-Ma’ruf atau setidaknya memerintahkan KPU mengadakan pemungutan suara ulang.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))