Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan peserta pemilu jangan berkampanye selama masa tenang, termasuk di platform media sosial (medsos). Bawaslu akan mengerahkan patroli siber aktif memantau akun yang didaftarkan peserta pemilu dan akun-akun pribadinya.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menjelaskan patroli siber bertujuan memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar.
“Selain itu, memastikan akun media sosial yang milik akun personal tidak memenuhi unsur yang seharusnya tidak dilakukan, misalnya menghasut, memfitnah, mengadu domba, karena ada Undang-Undang ITE yang berlaku dan menjadi kewenangan dari Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran hukum lainnya,” kata Lolly di Kantor Bawaslu, Jakarta, Minggu, 11 Februari 2024.
KPU menetapkan masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Dalam periode itu, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kampanye secara langsung ataupun melalui media sosial dilarang.
“Jadi untuk seluruh akun media sosial yang terdaftar di KPU tentu sudah bisa dipastikan harus turun. Kalau masih ada, dia nanti masuk ke dalam penanganan pelanggaran. Selanjutnya, medsos yang akunnya personal, menjadi kewajiban Bawaslu mencermati,” kata Lolly.
Dia menyampaikan dalam proses mengawasi aktivitas peserta pemilu di media sosial, Bawaslu bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Lolly mengingatkan peserta pemilu untuk tidak memberikan sejumlah uang atau barang kepada masyarakat selama masa tenang dan saat pemungutan suara. Kegiatan bagi-bagi uang atau barang untuk kepentingan kampanye merupakan bagian dari pelanggaran pemilu.
“Kita sama-sama tahu Pasal 523 ayat 2 (UU Pemilu) pada masa tenang, kalau itu dilakukan maka sanksinya pidana pemilu, sanksinya empat tahun pidana penjara ditambah Rp48 juta kalau tidak salah dendanya,” kata dia.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menambahkan pemberian uang dalam bentuk apa pun, termasuk uang digital, dilarang. Dia menegaskan Bawaslu bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengawasi kemungkinan-kemungkinan tersebut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))