Jakarta: Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) mendapat hak pilih pada
Pemilu 2024. Mereka diusulkan didampingi saat hari pencoblosan.
"Perlu ada pendamping. Pertama sebagai pelayanan ke masyarakat. Maka perlu ada pembinaan dan pedoman," ujar kata anggota Komisi A
DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 3 Januari 2023.
Meski sebagai fasilitas pendukung para ODGJ, pendampingan disebut hanya boleh mendekat ke tempat pemungutan suara (TPS). Sedangkan teknis pendampingan, KPUD DKI Jakarta disebut masih menunggu aturan teknis dari KPU.
Rio mengaku tidak memungkiri adanya kemungkinan hambatan pada saat prosesnya. Namun, pihaknya berharap pemerintah tetap memberikan pelayanan yang maksimal kepada para ODGJ.
"Misalnya, kita melibatkan pihak rumah sakit mental karena penanganannya harus sesuai kebutuhan penanganan medisnya," ungkap Rio.
Berdasarkan data KPU DKI, daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024 berjumlah 8.252.897 orang. Sebanyak 61.746 orang di antaranya merupakan penyandang disabilitas.
Jumlah tersebut terbagi untuk kategori disabilitas fisik 24.197 orang, intelektual 1.050 orang, dan mental sebanyak 22.871 orang, disabilitas sensorik wicara sebanyak 8.935 orang, sensorik rungu 735 orang, dan sensorik netra total 3.958 orang.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari mengatakan ODGJ tetap masuk DPT karena memiliki hak pilih dalam pesta demokrasi. Namun, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi.
Dia menyebutkan ODGJ harus mendapatkan surat rekomendasi dari dokter agar bisa ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya. Hal itu merupakan ketentuan yang berlaku pada Pemilu 2019.
“Untuk pemilih dengan disabilitas mental memang untuk masuk ke dalam TPS dan menggunakan hak pilihnya ada syarat dan ketentuannya. Di antaranya kalau pada 2019 yang lalu itu pemilih dengan disabilitas mental harus ada surat keterangan dari dokter,” ujar Astri kepada wartawan, Senin, 18 Desember 2023.
Surat keterangan itu untuk mengetahui kondisi pemilih kategori ODGJ sekaligus menentukan bisa atau tidaknya dia menggunakan hak suaranya. Apabila dianggap memungkinkan, pemilih tersebut akan mendapat pendamping ketika menuju ke TPS untuk mencoblos surat suara. Pendamping bisa keluarga atau petugas dari TPS setempat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))