Jakarta:
Pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 43 Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat, disambut baik warga, salah satunya seorang ibu bernama Kristina, warga RT 05, RW 09. Kristiana mengaku tak keberatan dengan PSU.
“Enggak kenapa-kenapa menyita waktu sebentar untuk kebaikan lima tahun yang akan datang,” kata Kristiana usai melakukan
pencoblosan ulang di TPS 43, Kelurahan Menteng, Jakpus, Sabtu, 24 Februari 2024.
Meski tak merasa keberatan, wanita berusia 52 tahun ini mengungkap sedikit kekecewaannya. Lantaran, Menurut dia, KPPS kurang teliti dalam melakukan tugasnya.
“Pasti kecewa, gimana sih nih, kenapa bisa terlewatkan 17 orang ini, jadi itu kan satu sisi yang tidak teliti,” ucap Kristiana.
Kristiana berharap pemilu berikutnya dapat dilaksanakan dengan lebih teliti serta melibatkan pengurus RT dan RW setempat. Hal itu, menurut dia, agar tidak terjadi kesalahan.
“Harus lebih teliti satu, mana pendatang, penduduk asli kemudian tetap harus ada pendampingan dari RT, RW setempat ke TPS, saya lihat tadi disni juga belum ada,” ungkap dia.
Sebagai informasi, TPS 43 Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat melakukan pemungutan suara ulang lantaran kesalahan yang dilakukan KPPS. Petugas memberikan surat suara yang tidak sesuai kepada DPTB.
“Di sini ada 18 DPTB satu yang dari dalam provinsi, 17 dari luar provinsi. nah yang 17 ini seharusnya hanya dapat surat suara presiden dan wakil presiden," kata Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipan Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, KPU Jakpus, Sahat Dohar Manullang.
Seharusnya Pemilih yang masuk dalam DPTB hanya mendapatkan surat suara presiden dan wakil presiden, bukan semuanya (DPD, DPRD, DPR). Atas kejadian ini PSU harus digelar untuk suara DPD, DPRD, dan DPR bagi 277 DPT yang ada di TPS 43.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))