Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) diminta memperketat prosedur dan mekanisme pengawasan pemungutan suara ulang (PSU) di ribuan tempat pemungutan suara (
TPS). Sehingga, berbagai kesalahan yang mengakibatkan pencoblosan ulang pada 14 Februari 2024 kemarin bisa diperbaiki.
"Ada hal-hal dalam Undang-Undang Pemilu sudah diatur tegas yang bisa menyebabkan pemungutan suara ulang," kata pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini dalam diskusi bertajuk 'Kecurangan Pemilu dari Perspektif Konstitusi dan Hukum Administrasi Negara', Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Februari 2024.
Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu menyebut mekanisme pemungutan suara tak boleh asal-asalan. Semua aturan harus diterapkan dengan baik.
"Konsekuensi dari pelanggaran tata cara prosedur mekanisme yang bisa menyebabkan pemungutan suara ulang," ungkap dia.
Kegiatan itu diingatkan harus bebas dari manipulasi. Sehingga, tidak hanya sekedar formalitas memperbaiki kesalahan.
"Bukan hanya sekadar melakukan pemungutan suara ulang tapi juga sosialisasinya juga harus bagus dan dipastikan tidak ada manipulasi," ujar dia.
Bawaslu mengeluarkan sebanyak 1.496 rekomendasi pencoblosan. Jumlah itu terdiri dari 780 pemungutan suara ulang (PSU), 132 pemungutan suara lanjutan (PSL), dan 584 Pemungutan Suara Susulan (PSS).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))