Bekasi: Badan Pengawas
Pemilu Kota Bekasi, Jawa Barat, merekomendasikan pemungutan suara lanjutan di 28 Tempat
Pemungutan Suara (TPS) di wilayah setempat.
Koordinator Divisi Pencegahan Humas dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kota Bekasi, Choirunnisa Marzoeki, mengatakan puluhan TPS itu tersebar di Kecamatan Rawalumbu, Bekasi Timur, Mustikajaya dan Bekasi Utara.
Dia menerangkan masing-masing TPS tersebut kekurangan lembar surat suara sehingga harus dilakukan pemungutan suara lanjutan.
"Untuk seluruh TPS rata-rata kekurangan lembar surat suara pemilihan legislatif Provinsi," kata Marzoeki di Bekasi, Kamis, 22 Februari 2024.
Dia merinci di wilayah Kecamatan Rawalumbu terdapat 17 TPS yang berada di Kelurahan Bojong Rawalumbu. Kemudian, di wilayah Mustikajaya terdapat 8 TPS serta di Bekasi Timur terdapat 1 TPS.
"Di TPS 185 Kecamatan Mustikajaya kekurangan lembar surat suara DPRD Provinsi, PPWP, DPD, DPR RI, DPRD Kota (masing-masing kurang 94 surat suara)," jelasnya.
Kemudian untuk di wilayah Bekasi Utara berada di TPS 61 Kelurahan Perwira.
"Terdapat 3 orang pemilih yang tidak dapat memberikan haknya karena kesalahpahaman dari KPPS tentang batas waktu pemungutan suara," ungkapnya.
Ilustrasi Pemungutan suara di salah satu TPS di Kota Bekasi pada 14 Februari 2024. Medcom.id/ Antonio
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))