Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) akan membuka pendaftaran peserta
Pemilu 2024 pada 1 hingga 14 Agustus 2022. Partai politik (
parpol) diharapkan tertib ketika mendaftar.
"Tidak membawa rombongan yang sangat besar, karena kami hanya mengatur sebagian kecil saja yang bisa masuk (ke Gedung KPU)," ujar Anggota KPU Mochamad Afifuddin saat peluncuran Kanal Khusus Pemilu 2024
Medcom.id, di Lobi Grand Metro Tv, Jakarta Barat, Jumat, 29 Juli 2022.
Afif sapaan akrabnya meminta partai politik dapat membawa sejumlah pesyaratan sebagai peserta Pemilu 2024 secara lengkap. Persyaratan dokumen tersebut telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Semua syarat pendaftaran (harus sudah diisi. Sehingga memudahkan kami dalam melakukan verifikasi administrasi pasca mereka mendaftarkan diri sebagai calon peserta pemilu," jelasnya.
Afif memastikan pihaknya tidak lama untuk segera memverifikasi administrasi, usai parpol menyerahkan dokumen persyaratan. Pihaknya juga meminta agar parpol dapat melakukan pendaftaran di awal waktu.
"Jadi harapan kita dan situasi hari-hari pertama (pendaftaran) sudah ramai, tidak semua di hari akhir, kami harap memang lebih awal, karena kami menyampaikan kalau partai sudah daftar kami langsung cek verifikasi administrasi langsung tidak menunggu berakhirnya masa akhir pendaftaran," jelas dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))