Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengantongi jumlah partai politik (parpol) yang bakal mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2024. Pendaftaran mulai dibuka pada 1-14 Agustus 2022.
"Kami sudah mendapatkan konfirmasi kehadiran beberapa partai dan pilihan tanggal-tanggalnya dan jam-jamnya," ujar Komisioner KPU Mochamad Afifuddin usai mengahadiri acara Kick Off Kanal Khusus Pemilu 2024 Medcom.id, di Lobi Grand Metro TV, Jakarta Barat, Jumat, 29 Juli 2022.
Namun, Afif enggan membeberkan partai mana saja yang telah mengonfirmasi untuk mendaftar. Pihaknya berjanji mengumumkan nama partai tersebut hari ini bersamaan dengan tahapan sosialisasi pendaftaran ke parpol.
"Insyaallah jam 14.00 WIB, kami akan menyampaikan pengumuman mekanisme pendaftaran ke semua partai dan kami juga mengundang liaison officer (LO) partai untuk berkoordinasi," terang dia.
Afif meminta partai yang akan mendaftarkan sebagai peserta Pemilu 2024 dapat memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi. Hal ini akan mempermudah KPU untuk segera melakukan verifikasi administrasi.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) telah mengantongi jumlah
partai politik (parpol) yang bakal mendaftarkan diri sebagai peserta
Pemilu 2024. Pendaftaran mulai dibuka pada 1-14 Agustus 2022.
"Kami sudah mendapatkan konfirmasi kehadiran beberapa partai dan pilihan tanggal-tanggalnya dan jam-jamnya," ujar Komisioner KPU Mochamad Afifuddin usai mengahadiri acara
Kick Off Kanal Khusus Pemilu 2024
Medcom.id, di Lobi
Grand Metro TV, Jakarta Barat, Jumat, 29 Juli 2022.
Namun, Afif enggan membeberkan partai mana saja yang telah mengonfirmasi untuk mendaftar. Pihaknya berjanji mengumumkan nama partai tersebut hari ini bersamaan dengan tahapan sosialisasi pendaftaran ke parpol.
"Insyaallah jam 14.00 WIB, kami akan menyampaikan pengumuman mekanisme pendaftaran ke semua partai dan kami juga mengundang
liaison officer (LO) partai untuk berkoordinasi," terang dia.
Afif meminta partai yang akan mendaftarkan sebagai peserta Pemilu 2024 dapat memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi. Hal ini akan mempermudah KPU untuk segera melakukan verifikasi administrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)