Jakarta: Presiden Joko Widodo (
Jokowi) disebut memenuhi syarat untuk
dimakzulkan, seperti yang diatur dalam Pasal 7a Undang-Undang Dasar 1945. Jokowi dinilai sudah melakukan perbuatan tercela dalam konteks jabatannya sebagai Presiden.
"Syarat pemakzulan ada penyuapan, korupsi, pengkhianatan, dan perbuatan tercela, dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden. Di titik itu menurut saya perbuatan tercela," ujar pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, dalam acara diskusi publik bertajuk Pemilu Curang: Menyoal Netralitas Presiden, Hingga Pelaporan Kemhan ke Bawaslu, di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Januari 2024.
Di samping itu, Presiden Jokowi melanggar Pasal 282 dan 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 282 dan 283 UU Pemilu menjelaskan pejabat negara tidak boleh melakukan tindakan, kegiatan, dan sebagainya yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama kampanye.
"Jadi, sudah melanggar belum? Sudah," ucap dia.
Dari serangkaian pelanggaran itu, kata dia, rakyat bisa mendorong upaya pemakzulan. Namun, kewenangan pemakzulan berada di
DPR.
"Sekarang kita harus dorong supaya DPR itu betul-betul bisa memanfaatkan perubahan konfigurasi politik yang sekarang sudah terjadi karena koalisi berubah," kata Bivitri.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))