Aceh: Calon presiden (capres) nomor urut 1,
Anies Baswedan, menilai kurang elok Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan presiden boleh
berkampanye dalam pemilihan umum (
pemilu). Anies menekankan pentingnya kepala negara menjaga prinsip negarawan.
"Apabila kita sebagai pimpinan nasional tidak menempatkan sebagai posisi sebagai negarawan, tetapi sebagai salah satu, pendukung, salah satu penyokong yang akhirnya muncul, suasana negeri ini yang kurang elok rasanya," kata Anies di Aceh, Sabtu, 27 Januari 2024.
Anies menyinggung soal agenda perubahan yang digagasnya. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu bertekad mengembalikan muruah kepemimpinan nasional yang merangkul semua rakyat.
"Sehingga kepala negara betul-betul menjadi kepala dari seluruh proses kenegaraan yang menunjukkan sikap kenegarawanan," ujar Anies.
Sebelumnya, Presiden Jokowi kembali menekankan presiden dan wakil presiden boleh berkampanye di pemilu. Jokowi menyampaikan itu sambil menunjukkan dua lembar kertas putih yang menjelaskan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal 299 UU Pemilu menjelaskan aturan presiden dan wakil presiden boleh berkampanye. "Presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas," ujar Presiden dalam keterangan persnya secara virtual, Jumat, 26 Januari 2024.
Kemudian, Pasal 281 mengatur hal-hal yang tidak boleh digunakan presiden dan wakil presiden saat berkampanye. Khususnya, tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
"Harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara," tutur dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))