Jakarta:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meberi sinyal akan mengubah format debat calon presiden-wakil presiden (capres-cawapres) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Perubahan format debat Pilpres 2024 itu pun menjadi sorotan.
Ini lantaran pada debat Pilpres 2024 pasangan capres-cawapres harus bersama-sama hadir dalam debat. Ini untuk menunjukkan kesatuan dan kekompakan di antara mereka kepada publik.
"Sehingga kemudian publik makin yakin lah teamwork antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat," kata Hasyim saat dikonfirmasi, Jumat, 1 Desember 2023.
Meski setiap pasangan calon menghadiri kegiatan debat, Hasyim Asy'ari dalam penjelasannya tidak menyebut debat cawapres ditiadakan. Ia menyampaikan yang menjadi pembeda pada debat Pilpres 2024 adalah porsi bicaranya.
Pada saat debat capres, maka proporsi bicara untuk capres akan lebih banyak. "Ketika debat cawapres, proporsinya maka untuk cawapres lebih banyak," jelas dia.
Ini merupakan perubahan format dari debat Pilpres 2019 saat itu tidak semua paslon hadir secara langsung di lokasi debat.
Aturan Main Debat Pilpres 2024
Aturan main debat Pilpres 2024 ini sudah diatur dalam Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dalam pasal 50 disebutkan :
(1) KPU melaksanakan debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 5 (lima) kali, dengan rincian:
a. 3 (tiga) kali untuk calon Presiden; dan
b. 2 (dua) kali untuk calon Wakil Presiden.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus untuk format rincian 5 (lima) kali dapat dilakukan perubahan oleh KPU setelah berkoordinasi dengan DPR.
(3) Calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden yang mengikuti debat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mendelegasikan ke orang lain dan wajib hadir dalam debat tersebut.
(4) Calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden yang tidak mengikuti debat Pasangan Calon karena melaksanakan ibadah, dibuktikan dengan surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan disampaikan kepada KPU paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan debat.
(5) Calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden yang tidak mengikuti debat Pasangan Calon karena alasan kesehatan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan disampaikan kepada KPU sebelum pelaksanaan debat.
(6) Dalam hal terdapat alasan ketidakhadiran Calon Presiden dan/atau Calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) KPU berwenang menetapkan kebijakan lain untuk memenuhi ketentuan 5 (lima) kali debat Pasangan Calon.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((RUL))