Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) heran Jawa Barat (Jabar) tak kunjung bisa melakukan rekapitulasi suara tingkat nasional. Jabar jadi satu-satunya provinsi di Pulau Jawa yang belum melakukan rekapitulasi suara tingkat nasional.
"Jawa Barat ini baru kali ini klasternya ikut klaster Papua. Padahal KPU-KPU (provinsi di Pulau) Jawa lain sudah selesai semua. Ini kan penting jadi perhatian," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Sabtu, 16 Maret 2024.
Keheranan itu bertambah lantaran letak geografis Jawa Barat yang bersebelahan dengan DKI Jakarta, lokasi kantor
KPU RI. Hasyim berseloroh jarak yang dekat justru membuat Jawa Barat lamban merampungkan rekapitulasi di tingkat provinsi seperti wilayah Papua.
"Jawa Barat info terbang ke Jakarta kapan? Moga-moga bisa hari ini atau besok," ujarnya.
KPU hanya menyelesaikan rekapitulasi penghitungan dan penetapan suara Pemilu 2024 tingkat nasional untuk Provinsi Sulawesi Tengah pada Sabtu, 16 Maret 2024. Masih ada enam provinsi lagi yang belum direkapitulasi di tingkat nasional.
Keenamnya ialah Maluku, Papua, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Barat Daya, dan Jawa Barat. Berdasarkan Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU diamanatkan menyelesaikan proses rekapitulasi nasional paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara. Artinya, untuk Pemilu 2024, batas waktu pengumuman dan penetapan rekapitulasi nasional jatuh pada 20 Maret.
Anggota
KPU RI August Mellaz memastikan pimpinan KPU pusat telah memberikan atensi kepada jajaran di daerah untuk menyegerakan proses rekapitulasi tingkat provinsi agar bisa segera dibawa ke tingkat nasional.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AGA))