Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Sidang kali ini beragendakan
pembuktian pemohon dengan mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon dan pengesahan alat bukti tambahan pemohon.
Dalam hal ini, pemohon yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). Mereka menghadirkan sejumlah orang, terdiri dari tujuh ahli dan 11 saksi.
Baca juga:
Pernyataan Lengkap Anies di Sidang Gugatan PHPU di MK: Pilpres 2024 Tak Dijalankan Bebas, Jujur dan Adil
"Berdasarkan catatan yang disampaikan kepaniteraan, pemohon nomor I mengajukan tujuh ahli dan 11 saksi," kata Ketua MK Suhartoyo saat membuka sidang, Senin 1 April 2024.
Berikut daftar ahli dan saksi yang dihadirkan kubu AMIN dalam sidang pembuktian:
Para Ahli
-
Ahli Ilmu Pemerintahan, Bambang Eka Cahya
-
Ekonom Senior, Faisal Basri
-
Ahli Hukum Administrasi, Ridwan
-
Ekonom Universitas Indonesia (UI), Vid Adrison
-
Kepala Pusat Studi Forensika Digital (PUSFID) UII Yogyakarta, Yudi Prayudi
-
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan
-
Pakar Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan
Para Saksi
-
Mislani Suci Rahayu
-
Atmin Arman
-
Surya Dharma
-
Anies Priyosari
-
Arif Patra Wijaya
-
Mirza Zulkarnain
-
Achmad Husairi
-
Muhammad Fauzi
-
Andi Hermawan
-
Sartono
-
Amrin Harun
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DHI))