Jakarta: Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arsul Sani akan mengkaji ulang rencana mempidanakan saksi kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang dianggap berdusta. Pelaporan dianggap hanya akan memperlebar masalah.
"Apakah kemudian kami TKN 01 akan melakukan itu? Rasanya tidak," kata Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf Arsul Sani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2019.
Arsul mengakui, suara ini baru datang dari pribadi dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Namun, Arsul yakin keputusan ini bakal pula diambil tim hukum petahana.
Ia menjelaskan, Jokowi pernah berpesan pada TKN agar kontestasi ini diakhiri dengan 'soft landing'. Ibarat pesawat terbang, kata dia, dinamika Pemilu selama ini merupakan bagian dari turbulensi, dan harus mendarat dengan baik.
"Nah pasca putusan itu harus ada isinya seruan soft landing. Itulah yang sedang terjadi pembicaraan dengan banyak kalangan," ujarnya.
Mengkaji ulang rencana pemidanaan saksi Prabowo yang dianggap berdusta dianggap bisa menjadi salah satu cara mewujudkan keinginan Jokowi itu. Arsul memang tak menampik banyak suara agar TKN menyeret ke ranah hukum para saksi Prabowo yang berdusta.
"Wong kalau benar (keterangan palsu) juga enggak bisa ubah putusan apapun kok. Yang ada kita berantem terus soal itu. Mau sampai kapan?" ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DMR))