Jakarta: Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ali Nurdin, menyebut pihaknya bakal fokus melihat ada atau tidaknya kesalahan penghitungan suara dalam dalil yang diajukan pemohon dalam Persidangan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif. Kesalahan penghitungan suara dapat memengaruhi hasil perolehan kursi bagi calon anggota legislatif (caleg).
"Kalau tidak memengaruhi kursi tidak siginifikan, misalnya selisihnya 1.000 tapi yang dipersoalkan hanya 100 itu kan tidak signifikan," ujar Ali Nurdin di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa, 9 Juli 2019.
Dengan begitu, kata Ali, dapat diketahui secara pasti bukti yang dihadirkan pihak pemohon dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, tidak menutup kemungkinan ada sumber data yang tidak jelas digunakan pihak pemohon dalam menguatkan dalil-dalil.
Padahal, di akhir proses penghitungan suara peserta pemilu telah diberikan hasil formulir sertifikasi rekapitulasi suara baik di tingkat desa hingga nasional.
(Baca juga:
KPU Belum Menyiapkan Saksi untuk Sengketa Pileg)
"Kesalahannya apa misalnya yang sering terjadi membandingkan C1 dengan DA1, C1 kan level TPS, DA1 kan level desa memang dimungkinkan bebeda ada masalah catat, masalah hasil koreksi, ada juga masalah hasil persandingan C1 Plano atau hitung ulang," jelasnya.
Jika terjadi perbedaan suara, lantaran kesalahan dari Kelompok Ppenyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), ini murni merupakan
human error. Sebab, petugas KPPS kelelahan mengawal proses pesta demokrasi yang digelar secara serentak.
"Kalau salah catat itulah gunanya rekap secara berjenjang dan terbuka dan parpol peserta pemilu maupun Bawaslu, sehingga kalau ada kesalahan itu sifatnya
human error, bukan secara kesuluruhan diutak-atik," pungkas dia.
Hari ini, sidang PHPU legislatif dimulai. Sidang mengagendakan pembacaan permohonan oleh pemohon.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))