Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghormati keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mencopot Yulhasni dan Famataro Zai dari jabatan ketua KPU Provinsi Sumatra Utara dan ketua KPU Kabupaten Nias Barat. DKPP menilai keduanya melakukan pelanggaran kode etik.
"Pertama, KPU menghormati putusan DKPP dan akan melaksanakan putusan tersebut," kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di Jakarta, Rabu, 17 Juli 2019.
Pencopotan jabatan Ketua KPU Sumut dan Nias Barat ini tertuang dalam putusan perkara Nomor 114-PKE-DKPP/VI/2019. Perkara diadukan calon anggota legislatif DPR Partai Golkar petahana daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara II, Rambe Kamarul Zaman.
Dalam perkara tersebut, Rambe melaporkan jajaran KPU Sumut dan Nias Barat lantaran diduga berpihak kepada sesama caleg Golkar lainya, Lamhot Sinaga. Rambe tak terima jajaran KPU Sumut menindaklanjuti laporan Lamhot terkait dugaan kecurangan pemilu berupa penggelembubgan suara di Kecamatan Lahomi, Kecamatan Lolofitu Moi, dan Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat.
Rambe mempermasalahkan pembukaan kotak pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten Nias Barat. Pembukaan itu dilakukan atas perintah KPU Sumut yang hanya didasarkan pada pengaduan Lamhot tanpa disertai adanya bukti autentik mengenai peristiwa yang dituduhkan.
(Baca juga:
Pencopotan Komisioner KPU Disebut Hal Baru)
Dalam pandangan hukumnya, DKPP menilai jajaran KPU Sumut dan Nias Barat selaku penyelenggara tidak menggunakan standar yang patut menurut hukum dalam menindaklanjuti laporan dugaan kecurangan. Apalagi laporan itu hanya disampaikan melalui WhatsApp tanpa menyebutkan subjek, cara perbuatan dilakukan, sarana yang digunakan, tempat kejadian serta alat bukti yang dapat dikonfirmasi kebenarannya secara spesifik.
Atas keputusan tersebut, KPU menerima pertimbangan hukum DKPP yang menyatakan Ketua KPU Sumut dan Nias Barat melaksanakan tugas dan wewenang tak sesuai prosedur. Namun, KPU percaya respons cepat jajaranya di Sumut dan Nias semata-mata dilakukan untuk melindungi suara pemilih.
"KPU percaya dan bangga, bahwa semangat dasar KPU Sumut dan KPU Nias Barat semata untuk menjaga kemurnian suara rakyat yang telah diberikan melalui pemilu," tutur Wahyu.
DKPP juga mencopot Benget Manahan Silitonga dari jabatan Divisi Teknis KPU Sumut dan Nigatinia Galo dari jabatan Ketua Divisi dalam lingkungan KPU Nias Barat.
"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan," bunyi amar putusan dikutip Medcom.id dari laman resmi DKPP, Rabu, 17 Juli 2019.
Perkara ini juga dibawa Rambe dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Dalam permohonanya, Rambe mengaku telah kehilangan 2.009 suara di tiga kecamatan tersebut.
(Baca juga:
Sanksi DKPP Tak Ganggu Persiapan Pilkada 2020)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))