Jakarta: Sebanyak 58 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif kandas di Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara itu, 122 perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian dan 80 perkara diumumkan nasibnya di putusan akhir.
"Untuk perkara selain dan selebihnya yang tidak dinyatakan
dismissal serta yang tidak dinyatakan lanjut pada sidang pembuktian agar menunggu panggilan sidang dari Mahkamah untuk sidang pengucapan putusan," kata hakim konstitusi Aswanto di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 22 Juli 2019.
Pada pembacaan putusan sela di panel terakhir, MK memutuskan tak melanjutkan 21 perkara sengketa pemilihan legislatif (pileg). Di sisi lain, ada 41 perkara di panel 3 yang dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Di panel ketiga, hakim menyortir 82 permohonan sengketa yang layak dilanjutkan. Permohonan ini berasal dari Jawa Barat, Maluku Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sumatra Barat, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tenggara.
Baca: Gugatan Foto Editan Caleg DPD Berlanjut di MK
Di panel kedua, ada 86 perkara yang ditangani hakim. Perkara itu meliputi Jawa Tengah, Papua, Maluku, Banten, Sumatra Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Gorontalo, dan Bengkulu.
Pagi tadi, MK menuntaskan pembacaan perkara di panel pertama. Panel tersebut mengurus 82 permohonan dari Jawa Timur, Sumatra Utara, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, DKI Jakarta, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, dan Jambi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))