Jakarta: Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyebut 14 surat pendapat
amicus curiae atau sahabat pengadilan tengah dipelajari. Pendapat terkait
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 itu sudah dikantongi majelis hakim.
"Ya, sedang dicermati," kata Fajar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 19 April 2024.
Menurut Fajar, 14
amicus curiae tersebut telah diserahkan kepada Majelis Hakim MK untuk dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH). Sebanyak 14 surat sahabat pengadilan dimaksud, yakni berasal dari Barisan Kebenaran untuk Demokrasi, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), TOP Gun, Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil, Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Pandji R. Hadinoto, serta Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dan lain-lain.
Kemudian, dari Organisasi Mahasiswa UGM-Universitas Padjadjaran-Universitas Diponegoro-Universitas Airlangga, Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto, Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI), Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN), Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI), Amicus Stefanus Hendriyanto, serta Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL).
Terkait hanya 14 amicus curiae yang didalami majelis hakim, Fajar menjelaskan hal tersebut lantaran banyaknya pengajuan sahabat pengadilan pada PHPU Pilpres 2024. Hingga hari ini, sambung dia, sudah terdapat sebanyak 44 surat pengajuan
amicus curiae diterima. Sehingga, majelis hakim memutuskan pengajuan sahabat pengadilan yang didalami hanya yang diajukan sampai Senin, 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.
"Ini sesuai batas akhir penyerahan kesimpulan para pihak terkait. Karena kalau dibacakan semua nanti menghambat kelancaran pembahasan perkara," ujarnya.
Sementara terkait kemungkinan pembacaan amicus curiae di sidang putusan, dirinya menuturkan tidak ada aturan mengenai hal tersebut, seiring dengan pertimbangan pengajuan sahabat pengadilan yang bergantung kepada masing-masing hakim konstitusi.
"Tidak ada keharusan pembacaan di sidang putusan karena tidak ada keharusan pula memperlakukan seperti apa amicus curiae itu," ucap Fajar.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))