"Kami, Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung berkepentingan untuk mengirimkan Sahabat Pengadilan (amicus curiae) dalam perkara ini karena kami menganggap bahwa pendidikan di Indonesia telah melanggar UUD 1945 dan tidak sejalan dengan prinsip organisasi kami," ujar Ketua Kabinet KM ITB, Fidela Marwa Huwaida, dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Kamis, 15 Agustus 2024.
Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 yang ditetapkan pada awal tahun ini berisi tentang perubahan regulasi pada Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi. Sehingga, mengakibatkan naiknya biaya kuliah yang cukup besar.
Kenaikan biaya kuliah tersebut juga terjadi di ITB. Survei Kemenkoan Kesejahteraan Mahasiswa Kabinet KM ITB 2024/2025 menunjukkan sebanyak 182 mahasiswa mengeluhkan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang ditetapkan dan sebanyak 112 mahasiswa mengeluhkan biaya UKT dan biaya hidup.
"Di lain sisi, tarif iuran pembangunan institusi di ITB naik sekitar 300 sampai 500 persen dibandingkan yang sebelumnya," beber Fidela.
KM ITB menyayangkan kenaikan biaya kuliah tersebut justru membuat pihak ITB mengambil langkah dengan mendorong mahasiswa menggunakan pinjaman online (pinjol) berbunga dan semakin menambah beban finansial mahasiswanya. Hal tersebut dinilai menunjukkan pendidikan tinggi di Indonesia bukan lagi tempat untuk mendapatkan ilmu setinggi-tingginya melainkan hanya sebagai lahan meraup keuntungan.
"Sehingga pemerintah Indonesia telah melanggar UUD 1945 dan telah gagal dalam mewujudkan pendidikan yang demokratis dan ilmiah," tegas Fidela.
KM ITB menilai pemerintah Indonesia telah gagal mewujudkan pendidikan demokratis dan ilmiah. Hal ini dibuktikan karena pemerintah Indonesia telah menjadikan pendidikan objek komersil yang tunduk pada pasar dan hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pasar bebas.
Pihaknya menuntut pemerintah segera mewujudkan pendidikan demokratis dan ilmiah. Seluruh masyarakat Indonesia mesti mendapatkan pendidikan tanpa beban yang akan ditanggungkan untuk masyarakat Indonesia.
KM ITB juga menuntut pemerintah bertanggung jawab penuh terhadap segala permasalahan yang dihasilkan dari sulitnya akses pendidikan di Indonesia. Pihaknya juga mendorong Majelis Hakim MA mengabulkan permohonan untuk mencabut Permendikbudristek 2/2024.
"Kami mendorong Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan perkara nomor 37/P/HUM/2024 untuk mencabut Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan seluruh petitum," tegas Fidela.
Majelis hakim juga diminta mempertimbangkan amicus curiae yang dibuat KM ITB.
"Majelis Hakim yang menangani perkara 37/P/HUM/2024 di Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan dasar sahabat pengadilan yang kami buat sebagai bentuk penggalian dan pemahaman nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman," ujar Fidela.
Baca juga: ITB Diminta Cari Solusi Mahasiswa Nunggak UKT Tidak dengan Utang Pinjol |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id