Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) RI mengatakan telah melakukan audit aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (
Sirekap).
Audit ini merupakan bentuk respons dari permintaan tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud dan Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies-Muhaimin hingga masyarakat sipil minta Sirekap diaudit.
Selain itu, audit forensik Sirekap juga bertujuan untuk menjawab keraguan masyarakat terhadap indikasi kecurangan dalam penghitungan suara di Pemilu 2024.
Adapun kejanggalan yang sering terjadi di aplikasi Sirekap yaitu banyaknya jumlah suara yang tidak sesuai saat diinput.
Diaudit oleh lembaga berwenang
Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos, mengklaim bahwa Sirekap telah diaudit oleh lembaga yang berwenang.
"Sudah diaudit oleh lembaga yang berwenang. Asesmen sudah dilakukan, sudah bisa dilihat tadi silahkan, tadi saya sudah jelaskan prosedurnya. Mekanisme kerjanya detail sekali," ujar Betty, di Gedung KPU RI, Jakarta.
Sayangnya, Betty tidak menjelaskan lebih rinci perihal lembaga mana yang mengaudit Sirekap, termasuk hasil audit secara detail.
"Sekali lagi, Sirekap adalah alat bantu, ketika alat bantu hayo di lihat dan jangan lupa hasil resmi adalah rekapitulasi berjenjang yang dilakukan dari TPS ke PPK sampe KPU RI," lanjutnya.
Betty sendiri mengakui ada 1.223 tempat pemungutan suara yang data formulir model C hasil penghitungan suara tidak sesuai dengan keterangan pada aplikasi Sirekap.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((PRI))