Jepara:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menghentikan proses rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan. Pehentian rekapitulasi dilakukan sehari. Itu lantaran KPU tengah menata aplikasi Sirekap.
Komisioner KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun, mengatakan penghentian sementara rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan tidak hanya terjadi di Bumi Kartini. Melainkan di seluruh wilayah Indonesia.
"Sesuai jadwal, kemarin sudah dimulai. Secara umum di Jepara lancar, khusus tanggal 19 ini semua di seluruh Indonesia (
rekapitulasi) dihentikan untuk menata Sirekap," ujar Muhammadun, Senin, 19 Februari 2024.
KPU Kabupaten Jepara menjadwalkan proses rekapitulasi di tingkat kecamatan mulai kemarin, Minggu, 18 Februari 2024, hingga Selasa 26 Februari 2024. Namun, khusus wilayah Kecamatan Karimunjawa hanya dijadwalkan dua hari, yaitu 18 dan 19 Februari 2024.
"Dari Jadwal yang sudah kami rencanakan, yang paling lama Kecamatan Tahunan. Di Tahunan ada 312 TPS (tempat pemungutan suara). Rekapitulasinya di Satkordikcam Tahunan," terang Muhammadun.
Meski terjadi penundaan rekapitulasi di tingkat kecamatan, KPU Kabupaten Jepara memastikan rekapitulasi di kecamatan dapat selesai sesuai jadwal yang direncanakan. Saat ini tiap kecamatan telah menyelesaikan 30 hingga 40 TPS pada rekapitulasi hari pertama kemarin.
"Kemarin sudah dimulai (rekapitulasi) sampai malam dan lancar. Kami optimis bisa selesai tepat waktu sesuai yang sudah dijadwalkan," kata Muhammadun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WHS))