Yogyakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kota Yogyakarta memutuskan menghentikan sementara penghitungan hasil Pemilu 2024. Penghentian sementara itu dituangkan dalam surat perihal Pemberitahuan Penjadwalan Ulang Rekapitulasi Tingkat Kemantren (kecamatan).
Surat bernomor 182/PL.01.8-SD/3471/2/2024 itu ditandatangani Ketua
KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryosamodro. Surat itu juga diterbitkan hari ini atau Senin, 19 Februari 2024.
"Bahwa tahapan rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara di Kemantren (kecamatan) dilaksanakan pada 15 Februari 2024 sampai dengan 3 Maret 2024," kata Harsya dikonfirmasi.
Harsya mengungkapkan keputusan itu diambil karena persoalan yang dialami aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP). Kendala sistem tersebut berdampak ada penghitungan di 14 kecamatan.
"Optimalisasi SIREKAP sebagai alat bantu rekapitulasi hasil perolehan suara di
tingkat Kemantren," kata dia.
Harsya tak menjelaskan lebih jauh selain sebagaimana isi surat di atas. Ia menegaskan proses penghitungan tak jadi soal karena masih memiliki waktu dan dilanjutkan besok.
"Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara di tingkat Kemantren diskorsing dan dilanjutkan kembali pada tanggal 20
Februari 2024 dan agar saudara memberitahukan kepada para saksi, Panwas kecamatan dan undangan lainnya," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WHS))