Jakarta: Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (
Bawaslu) Lolly Suhenty merespons kegiatan bagi-bagi makan siang dan susu gratis yang dilakukan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Lolly menyebut kegiatan itu sebagai bentuk kampanye lain seperti yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.
"Di ketentuan PKPU 15 itu diatur tentang metode kampanye, salah satu metode kampanye itu adalah kegiatan lain-lain. Dalam konteks ini ada bazar, pasar seni, dan sebagainya yang variatif," ujar Lolly, Jakarta, Selasa, 28 November 2023.
Menurut Lolly, semua kegiatan kampanye peserta pemilu disampaikan kepada Bawaslu. Dia menegaskan kegiatan kampanye dengan metode lain-lain diperbolehkan selama tidak melanggar ketentuan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Ketentuannya jelas, dia tidak boleh melanggar ketentuan Pasal 280 itu," ujar dia.
Pada hari pertama kampanye, TKN
Prabowo-Gibran berencana menyalurkan paket makan siang dan susu gratis untuk masyarakat di 200 kota dan kabupaten. Kegiatan ini akan dilakukan dalam dua pekan pertama di masa kampanye
Pilpres 2024.
"Kami distribusikan (paket makan siang dan susu) di 200 kota di dua pekan ini, satu pekan 100 kota," kata Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Selasa.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))