Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) RI mengakui pihaknya hanya menerima laporan masyarakat perihal
pelanggaran pemilu yang diregistrasi sebanyak 40 persen. Bawaslu memastikan hal tersebut bakal jadi bahan evaluasi.
"Laporan masyarakat yang diregistrasi kalau dikalkulasikan itu 40 persen, keterpenuhan syarat formil dan materilnya. Ini tentu menjadi evaluasi kami dari dua sisi," ujar anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, Senin, 8 April 2024.
Lolly menerangkan pihaknya akan mengevaluasi jajaran pengawas yang mengecek terkait ketidakterpenuhan syarat formil materil atas minimnya informasi yang disampaikan jajaran pengawas pemilu. Dia menerangkan untuk melaporkan sebuah peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran pemilu, masyarakat perlu menyampaikan laporan dengan syarat formil dan materil yang lengkap.
"Bawaslu sebagai pihak penerima laporan akan melakukan kajian awal terhadap keterpenuhan syarat-syarat," ungkap dia.
Lolly menilai pelapor sulit memenuhi bukti-bukti dugaan pelanggaran sebagai salah satu syarat materil penyampaian laporan.
“Karena memang sulit karena ketiadaan misalnya bukti-bukti yang menunjang untuk keterpenuhan syarat materilnya memang mereka enggak punya. Dalam konteks ini memang Bawaslu harus menggunakan mekanisme penelusuran,” ujarnya.
Pada sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), pengacara capres-cawapres nomor urut 1 dan 3 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengeluhkan ihwal respons Bawaslu yang sering mengabaikan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))