Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) harus mencermati kasus pelanggaran etik Anwar Usman sebelum memvonis perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sidang sengketa hasil terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Terdapat putusan kontroversial
MK terkait syarat batas usia capres-cawapres yang diputus
Anwar.
"Jadi MK sekali pun di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) menilai sengketa hasil, tapi jika misalnya ada proses-proses atau kecurangan hasil pemilu. Saya kira MK perlu kembali melihat untuk menganalisis itu sebagai sebuah temuan dalam putusan akhir," kata dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Idul Rishan di Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024.
Hal tersebut diungkap Idul dalam diskusi bertajuk 'Kecurangan Pemilu dari Perspektif Konstitusi dan Hukum Administrasi Negara', Kalibata, Jakarta Selatan. Menurut dia, MK harus memerhatikan nilai-nilai kejujuran dari seluruh pelaksanaan tahapan kontestasi politik tersebut.
Selain itu, permohonan untuk mendiskualifikasi peserta pilpres dimungkinkan. MK, kata dia, dapat mempertimbangkan diskualifikasi dari kondisi kecurangan yang luput dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kecurangan tersebut menguntungkan salah satu pasangan calon (paslon).
"Sekarang yang bersangkutan memiliki approval rating di masyarakat yang lebih dari 50 persen dan coba kita lihat bahwa ternyata kalau misalnya kita merujuk pada putusan MK sebelumnya dalam sengketa hasil pemilu atau pilkada, itu ada yang namanya permohonan diskualifikasi. Kalau misalnya ternyata KPU dan Bawaslu itu luput," ujar Idul.
Lebih lanjut, dia menekankan Pemilu 2024 telah merusak kredibilitas lembaga-lembaga negara, salah satunya MK. Padahal lembaga tersebut juga punya peran untuk memastikan keberhasilan pemilu.
"Kita punya kejadian Mahkamah Konstitusi meloloskan salah satu paslon cawapres yang sekiranya putusannya itu salah. Kemudian putusan majelis Mahkamah Konstitusi juga sudah ditetapkan mengatakan bahwa ketua MK diberhentikan sebagai ketua MK dan kemudian nonaktifkan untuk perkara pemilu," jelas Idul.
Kemudian, dia juga mempertanyakan kredibilitas KPU. Karena, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebelumnya menjatuhkan putusan terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait pelanggaran kode etik karena mengesahkan pendaftaran capres dan cawapres usai MK memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres 2024.
"Sehingga kita bisa klaim bahwa sebenarnya Pemilu 2024 ini sudah sangat pelik dan menyebabkan polarisasi yang berkepanjangan, karena adanya kecurangan-kecurangan yang sudah terjadi sejak awal," ujar Idul.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))