Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan perkara sengketa proses pemilu yang diajukan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum bersikap terkait putusan tersebut.
"Kami tadi membahas untuk menindaklanjutinya secara resmi, kami masih menunggu salinan putusan dari PTUN," kata Ketua KPU Arief Budiman, di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu, 14 November 2018.
Alasannya, Arief menginginkan putusan MA dan PTUN ditindaklanjuti secara komprehensif. Sehingga ia lebih memilih menunggu salinan putusan PTUN. Namun dia memastikan KPU akan segera mengumumkan sikapnya dalam waktu dekat.
"Supaya tindaklanjutnya itu komprehensif dan tidak saling bertentangan, kami harus mengkaji secara utuh seluruh salinan putusan, baik dari MK, dari MA maupun dari PTUN sehingga tidak ada perdebatan lagi tentang tindak lanjut yang akan dilakukan oleh KPU," tutur Arief.
KPU sendiri telah melakukan focus group discussion dengan sejumlah pakar hukum tata negara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan uji materi Peraturan KPU (PKPU) 26 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD. Para pakar hukum tata negara menyarankan KPU agar tetap berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang pengurus parpol nyaleg anggota DPD.
"Karena sifat putusan Mahkamah Konstitusi itu final dan binding. Yang mengikat siapa saja (erga omnes)," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari.
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan perkara sengketa proses pemilu yang diajukan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). Hakim meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat segera melaksanakan putusan.
(
Baca: KPU Undang Ahli Patahkan Kemenangan OSO)
"Menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar Edi saat membacakan putusan, di PTUN Jakarta.
Sidang putusan perkara Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT dipimpin Edi Septa Surhaza. Ia didampingi hakim anggota Susilowati Siahaan dan Andi Muhammad Ali Rahman.
Hakim juga menyatakan keputusan KPU tentang penetapan daftar calon tetap (DCT) seorang peserta Pemilu DPD 2019 batal demi hukum. Hakim memerintahkan tergugat mencabut keputusan KPU tentang penetapan DCT seorang peserta Pemilu DPD 2019
"Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan keputusan tentang penetapan daftar calon tetap perseorangan peserta pemilu anggota DPD 2019 yang mencantumkan nama Oesman Sapta Odang sebagai calon tetap perseorangan peserta pemilu DPD 2019. Kemudian menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp336 ribu rupiah," beber Edi.
Foto: KPU melakukan focus group discussion dengan sejumlah pakar hukum tata negara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan uji materi Peraturan KPU (PKPU) 26 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((JMS))