Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar
focus group discussion (FGD) membahas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait uji materi Peraturan KPU (PKPU) 26 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD. MA mendesak KPU segera memasukkan kembali nama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dalam daftar calon senator pada Pemilu 2019.
Enggan menyerah, KPU mengundang sembilan pakar hukum. "Kita mengundang ahli hukum dan pegiat pemilu, total ada sembilan orang," kata Ketua KPU Arief Budiman di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu, 14 November 2018.
KPU akan meminta pendapat sembilan ahli tersebut terkait aspek hukum dari putusan MA. Arief belum bisa menentukan apa langkah KPU selanjutnya pascaputusan MA nomor 65P/HUM/2018 tersebut.
"Jadi jangan sampai apa yang kita putuskan hari ini, menimbulkan problematika hukum untuk putusan yang lain. Semua masih bisa memungkinkan, makanya kita minta pendapat dari banyak orang yang tentu ahli dibidangnya masing-masing," ucap Arief.
Baca: OSO Menang di PTUN
FGD terkait pelakasanaan putusan MA rencananya akan digelar sore ini. Sejumlah ahli yang bakal diundang KPU di antaranya; Pakar Hukum Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Bivitri Susanti; Pakar Hukum Tata Negara, Jimmy Z Usfunan; Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari; hingga Direktur Ekskekutif Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi, Titi Anggraini.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 26 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD. Dengan putusan itu, pengurus parpol boleh mencalonkan diri sebagai anggota DPD pada Pemilu 2019.
Dilansir dari salinan putusan MA nomor 65/P/HUM/2018 yang diterima
Medcom.id, MA menyatakan Pasal 60A PKPU 26 tahun 2018 bertentangan dengan peraturan yang memiliki kedudukan lebih tinggi.
"Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yakni Pasal 5 huruf d dan Pasal 6 ayat (1) huruf i undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," bunyi amar putusan dalam salinan tersebut.
Pasal 60A PKPU 26 tahun 2018 merupakan aturan tambahan yang tidak ada dalam peraturan sebelumnya. Pasal itu ditambahkan KPU sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 30/PUU-XVI/2018 yang pada pokoknya melarang pengurus parpol mencalonkan diri sebagai anggota DPD.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((YDH))