Jakarta: Juru bicara (jubir) TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD Aiman Witjaksono mengaku siap menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks atas tudingan
aparat tidak netral di Pemilihan Umum (
Pemilu) 2024. Aiman akan menjalani proses hukum.
"Saya sebagai warga negara akan taat dalam mengikuti proses hukum yang ada, meskipun tadi catatannya ketika netralitas jadi hal yang paling krusial paling penting, paling signifikan di 2024 ini ketika ada orang yang mengingatkan maka seharusnya bukan pidana yang diproses," kata Aiman di
Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Januari 2024.
Hal ini disampaikan Aiman saat tiba di Polda Metro Jaya pukul 11.13 WIB. Aiman akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor dalam tahap penyidikan.
Sebelum diperiksa, Aiman menyampaikan dua poin, pertama di tengah isu netralitas yang paling diperbincangkan selama proses Plpemilu, justru malah dia yang mengingatkan malah diproses pidana. Kedua, ada media massa nasional yang juga menyampaikan informasi serupa, bahkan lebih detail.
Media massa itu, salah satunya Majalah Tempo. Bahkan produk jurnalistik yang dilayangkan ke Dewan Pers itu hasilnya dinyatakan tidak bersalah.
"Iya betul itu yang saya dengar (dilaporkan) dan sudah diputuskan juga oleh Dewan Pers bahwa Majalah Tempo tidak bersalah," ucap Aiman.
Polda Metro Jaya menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan setelah mengantongi unsur pidana. Keterangan Aiman dibutuhkan mencari minimal dua alat bukti untuk penetapan tersangka.
Aiman dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya mengungkap informasi tentang sejumlah anggota Polri yang keberatan terhadap perintah komandan. Anggota itu keberatan diperintah untuk memenangkan pasangan capres-cawapres tertentu.
"Saya mendapat sejumlah informasi dari beberapa teman-teman di kepolisian, yang mereka keberatan karena diminta oleh Komandannya. Nggak tahu ini komandannya sampai di tingkat daerah atau tingkat pusat misalnya tidak disebutkan, yang meminta untuk mengarahkan atau membantu pemenangan pasangan Prabowo-Gibran, ini firmed ini nggak hanya satu ini ada banyak yang memberikan informasi kepada saya," demikian pernyataan Aiman beberapa waktu lalu.
Total ada enam pihak yang melaporkan Aiman ke Polda Metro Jaya. Yakni Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktivis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai. Laporan ini digabung menjadi satu.
Dalam laporan itu, Aiman dipersangkakan Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahum 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perihal ujaran kebencian. Lalu Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))