Ilustrasi SKCK.
Ilustrasi SKCK.

Cara Membuat SKCK Terbaru 2025: Fungsi, Syarat dan Biayanya

Muhammad Syahrul Ramadhan • 12 September 2025 13:46
Jakarta: Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk membuktikan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. SKCK sering menjadi syarat penting dalam berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan, mendaftar sekolah atau perguruan tinggi, hingga keperluan administrasi tertentu. 
 
Mengetahui cara, syarat dan tempat, dan biaya pembuatan SKCK sangat penting agar proses pengurusan berjalan lancar.  

Fungsi SKCK


SKCK berfungsi sebagai bukti resmi bahwa pemiliknya memiliki perilaku yang baik dan tidak terlibat tindakan Kriminal. Dokumen ini juga memiliki beberapa fungsi utama, di antaranya:

Melamar Pekerjaan

Sebagai bukti bahwa kita tidak memiliki catatan kriminalitas untuk keperluan rekrutmen.

Mengikuti Pendidikan

Persyaratan untuk masuk ke jenjang pendidikan tertentu, seperti perguruan tinggi.

Melengkapi Dokumen Penting

Diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi dan legal lainnya.

Persyaratan WNA

Digunakan untuk pengurusan visa atau izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA).

Syarat Pembuatan SKCK

Berikut adalah dokumen yang biasanya dibutuhkan untuk pengajuan SKCK bagi Warga Negara Indonesia (WNI):
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi akta kelahiran
  4. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (biasanya 6 lembar)
  5. Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan

Kemudian, dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan SKCK bagi Warga Negara Asing (WNA), meliputi:
  1. Surat permohonan dari penjamin
  2. Fotokopi paspor yang masih berlaku
  3. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  4. Pas foto latar belakang berwarna kuning ukuran 4 x 6 (biasanya 5 lembar)
  5. Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN khusus bagi WNA bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia
 
Baca juga: Hati-Hati, Pelanggaran Lalu Lintas Bakal Masuk Ke SKCK
 

Cara Membuat SKCK Terbaru 2025

Ada dua cara membuat SKCK, yaitu secara online dan offline:
 
Cara membuat SKCK Online:

1. Unduh dan daftar/masuk ke aplikasi Super APP Polri (tersedia di Play Stror/App Store)
2. Pilih menu masuk SKCK dan ajukan permohonan
3. Isi data diri dan lengkapi dokumen persyaratan yang diminta
4. Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran
5. Setelah itu akan mendapatkan barcode yang dapat ditunjukan ke petugas di loket untuk proses selanjutnya
 
Cara membuat SKCK offline:
 
1. Datang langsung ke Kantor Polres (tingkat kabupaten/kota) atau Polsek (tingkat kecamatan)
2. Isi formulir permohonan SKCK yang disediakan
3. Menyerahkan dokumen persyaratan lengkap kepada petugas
4. Melakukan perekaman sidik jari
5. Tunggu proses pencetakan SKCK (biasanya selesai di hari yang sama jika dokumen lengkap)

Biaya Pembuatan SKCK

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, biaya resmi penerbitan SKCK adalah:
 
- Warga Negara Indonesia (WNI): Rp 30.000
- Warga Negara Asing (WNA): Rp 60.000
 
Pembayaran biaya ini dilakukan sebagai PNBP yang masuk ke kas negara dan dapat dilakukan melalui metode yang disediakan oleh polri, seperti pembayaran online atau langsung di loket.
 
Dengan memahami syarat, fungsi, cara membuat, tempat, dan biaya SKCK, proses pengurusan dokumen ini menjadi lebih mudah dan efisien. SKCK adalah dokumen penting yang membantu berbagai keperluan administratif, baik untuk pekerjaan, pendidikan, maupun keperluan pribadi lainnya. 
 
(Sheva Asyraful Fali)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan