Jakarta: Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat panggilan kedua terhadap politikus Perindo Aiman Witjaksono terkait laporan berita bohong atau hoaks. Aiman dilaporkan atas pelanggaran Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang penyiaran atau pemberitahuan berita bohong.
"Pemanggilan melalui tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024.
Ade Safri menjelaskan Aiman akan diperiksa atau dimintai keterangan pada hari Jumat, tanggal 26 Januari 2024 pukul 09.00 WIB di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ade Safri juga menjelaskan surat panggilan kedua tersebut telah diterima pada hari Senin, 22 Januari 2024.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan terkait pernyataan Aiman yang menyebut oknum Polri tidak netral.
"Dari hasil fakta penyelidikan, forum gelar sepakat untuk meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan peristiwa pidana yang telah terjadi, " kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat, 5 Januari 2024.
Aiman diperiksa pertama kali di Polda Metro Jaya pada Selasa, 5 Desember 2023. Kala itu, Aiman diperiksa 5,5 jam dan dicecar sebanyak 60 pertanyaan oleh penyidik.
Jakarta: Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat panggilan kedua terhadap politikus Perindo Aiman Witjaksono terkait laporan berita bohong atau hoaks. Aiman dilaporkan atas pelanggaran Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang penyiaran atau pemberitahuan
berita bohong.
"Pemanggilan melalui tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024.
Ade Safri menjelaskan Aiman akan diperiksa atau dimintai keterangan pada hari Jumat, tanggal 26 Januari 2024 pukul 09.00 WIB di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ade Safri juga menjelaskan surat panggilan kedua tersebut telah diterima pada hari Senin, 22 Januari 2024.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus
Polda Metro Jaya telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan terkait pernyataan Aiman yang menyebut oknum Polri tidak netral.
"Dari hasil fakta penyelidikan, forum gelar sepakat untuk meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan peristiwa pidana yang telah terjadi, " kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat, 5 Januari 2024.
Aiman diperiksa pertama kali di
Polda Metro Jaya pada Selasa, 5 Desember 2023. Kala itu, Aiman diperiksa 5,5 jam dan dicecar sebanyak 60 pertanyaan oleh penyidik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)