Jakarta: Tim Hukum Pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Luthfi Yazid mengungkit pernyataan Yusril Ihza Mahendra terkait putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU/XXI/2023. Yusril disebut pernah menyatakan putusan tersebut problematik.
"Ada seorang pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, di dalam wawancara dan di berbagai media, dia mengatakan bahwa putusan Nomor 90 Mahkamah Konstitusi itu, cacat hukum secara serius, bahkan mengandung penyelundupan hukum," kata Luthfi Yazid dalam sidang gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) di Gedung Mahkamah MK, Jakarta, Selasa 2 April 2024.
Luthfi menyampaikan pendalaman usai salah satu saksi ahli yang dihadirkan kubu Ganjar-Mahfud menyampaikan paparannya. Ia adalah ahli hukum tata negara, Aan Eko Widiarto.
Yusril yang hadir sebagai Ketua Tim Hukum Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan pihak terkait, langsung memberikan klarifikasi. Ia mengakui putusan MK nomor 90 tersebut problematik, jika dipandang secara filsafat hukum.
"Pertanyaan yang mendasar kepada saudara ahli adalah ada satu perdebatan yang tidak berujung di dalam filsafat hukum ketika kita mencari keadilan dan kepastian hukum. Kita tahu al 'adlu (keadilan) adalah substansi daripada hukum itu sendiri," ungkap Yusril.
"Tapi ketika berbicara dalam konteks penyelenggaraan negara, kita tidak mungkin mencari sesuatu yang tak berujung, tapi tetap kita harus mengambil sebuah keputusan," sambung dia.
Namun Yusril mengingatkan bahwa pemaknaan putusan MK tidak problematik jika dikaitkan dengan kepastian hukum. Apalagi kepastian hukum dalam pengambilan keputusan terkait penyelenggaraan negara.
"Betul putusan 90 itu problematik kalau dilihat dari filsafat hukum, etik dan lain-lain. Dari segi kepastian hukum, itu jelas sekali. Pertanyaan saya kepada saudara adalah ketika saudara menginginkan mahkamah ini lebih substansi membahas sesuatu sampai kepada keadilan yang hakiki, pertanyaannya sampai kapan kita akan menyelesaikan persoalan ini," tegas Yusril.
Putusan 90 MK merujuk kepada keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf Q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Putusan ini memiliki implikasi politik yang signifikan, terutama terkait dengan potensi majunya Gibran Rakabuming, yang saat itu menjabat wali kota Solo, sebagai calon wakil presiden berpasangan dengan Prabowo. Belakangan pasangan Prabowo-Gibran berlaga dan menang di Pilpres 2024 versi KPU.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DHI))