Jakarta: Warga negara Indonesia (WNI) di Kuala Lumpur, Malaysia yang sudah
mencoblos pada Minggu, 11 Februari 2024 lalu harus melakukan
pemungutan suara ulang (PSU) pada Minggu, 10 Maret 2024.
Hal ini membuat kesal WNI yang bekerja di sana, salah satunya Inas Saharlina, 29, karyawan perusahaan agensi digital di Kuala Lumpur.
Inas mengaku, sampai saat ini ia belum mendapat kabar dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur ihwal rencana PSU tersebut. Ia mendapatkan kabar pencoblosan ulang justru dari media massa.
Padahal, PPLN Kuala Lumpur sudah mengantongi nomor ponsel dan alamat tempat tinggalnya di sana. "Ini adalah sebuah berita yang mengejutkan sekali buat saya. Saya sendiri baru tahu (informasinya)," terang Inas mengutip dari
Media Indonesia, Selasa, 5 Maret 2024.
Baginya, ada harga yang harus dibayar untuk melakukan pencoblosan di Kuala Lumpur. Berkaca dari pemungutan suara sebelumnya, Inas mengaku harus mengeluarkan ongkos sebesar 60 ringgit atau setara dengan Rp200 ribu untuk pulang pergi dari tempat tinggalnya menuju lokasi pencoblosan di Gedung World Trade Centre (WTC) Kuala Lumpur.
"Artinya kalau saya harus nyoblos lagi, keluar 120 ringgit. Itu setara dengan Rp400 ribu. Buat saya itu bukan uang yang sedikit," jelasnya.
Alasan pencoblosan ulang di KL
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan, pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur dilakukan karena pertimbangan proses verifikasi pencermatan daftar pemilih dan daftar hadir di sana yang tidak akurat.
Menurutnya, PSU untuk seluruh metode di Kuala Lumpur diperlukan untuk memastikan pemilih yang sudah memberikan hak suaranya di TPS pada Minggu (11/2) tidak mencoblos lagi.
"Oleh sebab itu, agar tidak terjadi double atau ada pemilih yang bisa mencoblos dua kali, maka kami merekomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang juga di metode TPS," pungkasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((PRI))