Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat, menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 dan 02, Desa Cimpungan, Kecamatan Siberut Tengah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat, menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 dan 02, Desa Cimpungan, Kecamatan Siberut Tengah.
Proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 dan 02, Desa Cimpungan, Kecamatan Siberut Tengah, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat, berjalan lancar, Kamis, 5 Desember 2024.
Proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 dan 02, Desa Cimpungan, Kecamatan Siberut Tengah, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat, berjalan lancar, Kamis, 5 Desember 2024.
Satu per satu, warga mendatangi TPS ini untuk menggunakan hak suaranya pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mentawai serta Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, periode 2024-2029.
Satu per satu, warga mendatangi TPS ini untuk menggunakan hak suaranya pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mentawai serta Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, periode 2024-2029.

KPU Mentawai Lakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 dan 02

05 Desember 2024 19:02
Mentawai: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat, menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 dan 02, Desa Cimpungan, Kecamatan Siberut Tengah. 

Proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 dan 02, Desa Cimpungan, Kecamatan Siberut Tengah, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat, berjalan lancar, Kamis, 5 Desember 2024.

Satu per satu, warga mendatangi TPS ini untuk menggunakan hak suaranya pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mentawai serta Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, periode 2024-2029.

Kedua TPS ini digelar PSU karena adanya dugaan kecurangan saat pemilihan tanggal 27 November 2024. Bawaslu Mentawai mengeluarkan rekomendasi agar digelar Pemunguutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 dan 02.

"Kami telah melaporkan kasus kecurangan ini ke Bawaslu atau Sentra Gakumdu untuk diproses secara hukum. Pelanggaran, mulai orang mati mencoblos hingga hak suara yang tidak hadir di TPS juga dinyatakan mencoblos," ujar juru bicara salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mentawai Yonatan Sirait.

Anggota KPU Sumbar Ory Sativa Syakban, mengatakan selain Mentawai, hari ini juga digelar PSU di TPS 22 Mata Air, Kecamatan Padang Selatan,Kota Padang, karena adanya pelanggaran Pemilu Kepala Daerah (Pilkada), pada 27 November 2024 lalu.

"Khusus di Kota Padang, ada pemilih mencoblos dua kali, sehigga dilakukan PSU. PSU ini tidak mengganggu proses penghitungan atau rekapitulasi Pilkada ditingkat Provinsi," ujarnya. MetroTV/Bonar Harahap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News KPU Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 Sumatra Barat