Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy'ari memberikan informasi terkait pemungutan suara ulang atau PSU di sejumlah tempat pemungutan suara (
TPS). Pihaknya kini sedang menghimpun laporan dari KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota terkait alasan PSU.
"Jadi sama-sama kita klarifikasi atau kroscek antara data laporan dari KPU dan juga data temuan dari Bawaslu," kata dia saat konferensi pers di kanal YouTube resmi KPU RI, Kamis, 15 Februari 2024.
Hasyim Asy'ari menjelaskan PSU bisa dilaksanakan atas rekomendasi panitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam). Rekomendasi panwascam itu akan disampaikan kepada PPK, untuk selanjutnya dilaporkan kepada KPU kabupaten/kota.
“Jadi yang memutuskan untuk PSU itu adalah KPU kabupaten/kota, bisa karena penilaian sendiri atau rekomendasi Bawaslu,” terangnya.
Syarat Pemungutan Suara Ulang
Ketentuan
pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dijelaskan dalam Pasal 372 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syarat dilaksanakan PSU adalah sebagai berikut:
1. Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
2. Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut.
a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat, pada surat suara yang sudah digunakan;
c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, dan/atau;
d. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
Prosedur Pemungutan Suara Ulang
Untuk prosedur pelaksanaan PSU ini diatur di Pasal 373 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berikut ini poin-poin terkait prosedur PSU yang harus diperhatikan:
- Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang.
- Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang.
- Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
- Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((RUL))