Jakarta: Pembangunan jalan yang dilakukan calon legislatif (
caleg) kerap terjadi saat masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Biasanya, daerah yang jalannya diperbaiki diminta kolektif memberikan suaranya saat pencoblosan nanti.
Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengamini fenomena tersebut ada di kalangan masyarakat. Lembaga Antirasuah juga paham soal dilema warga yang berbeda pilihan, padahal kampungnya telah menyetujui pemberian suara kolektif demi jalanan baru.
“Kalau tadi bantuan bentuk berupa apa pun juga, kalau datangnya itu pribadi ya bisa menolak kan, kalau sudah jadi jalan jadi sifatnya masif, kita juga nolak juga percuma kan, jalannya sudah jadi,” kata Deputi Bidang Penididikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana di Jakarta, Kamis, 8 Februari 2024.
Wawan menjelaskan permintaan suara kolektif atas hadiah bernilai besar untuk sebuah kampung, susah dihindari masyarakat. Namun, KPK meminta warga yang bingung menentukan pemilihan tidak menyerahkan suaranya sembarangan hanya karena jalanan baru.
Warga yang dilema diminta menelusuri rekam jejak caleg yang membangun jalanan. “Tapi, pastikan bahwa memilih sekali lagi lihat rekam jejaknya, kalau memang bagus ya silakan (pilih). Oh sudah dibikinin jalan nih terus rekam jejaknya juga bagus, ya silakan saja (pilih),” ujar Wawan.
Jika rekam jejaknya caleg jelek, masyarakat diminta tidak memberikan suara. Sebab, pemberian suara atas hak jabatan selama lima tahun tidak sebanding dengan jalanan baru.
“Tapi, kalau menurut kita rekam jejaknya sudah jelek dan lain-lain, ya sudah jangan dipilih pada saat hari H-nya (saat pencoblosan),” tutur Wawan.
KPK meminta masyarakat memilih calon berdasarkan hati nuraninya. Warga juga tidak memiliki beban maupun kewajiban memilih salah satu kontestan pemilu hanya karena sebuah pemberian.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))