Jakarta: Ketua Umum Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) Hendarsam Marantoko mengajak masyarakat menyongsong tahapan pemilihan umum (pemilu) ke depan. Hendarsam menilai polemik putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tak perlu terus berlarut.
"Seharusnya kita sudahi sajalah polemik dan masalah upaya untuk membatalkan putusan 90 tersebut," kata Hendarsam dalam diskusi virtual Crosscheck Metrotvnews.com bertajuk "Prof Jimly, Prahara MK Belum Usai?" Minggu, 12 November 2023.
Hendarsam memaparkan dua alasannya. Pertama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pasangan calon (paslon) pada Senin, 13 November 2023.
"Jadi artinya dari sisi waktu saja sudah tidak keuber lagi," papar dia.
Hendarsam menyebut alasan kedua ialah dari sisi politik. Penetapan calon seyogianya ditindaklanjuti dengan langsung adu gagasan.
"Cukup lah upaya mendelegitimasi
Mas Gibran (Rakabuming Raka). Mungkin ada sebagian kecil yang terdistorsi sehingga terpengaruh," ucap dia.
Menurut Hendarsam, keikutsertaan Gibran di
pemilihan presiden (pilpres) tidak perlu diributkan. Sebab, penentu pemimpin bangsa adalah masyarakat itu sendiri.
"Kalau Mas Gibran tidak disukai, ya sudah tidak usah dipilih saja. Kita lihat tahapan berikutnya adu gagasan lebih membangun daripada mengorek-orek luka lama," tutur dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AGA))