Jakarta:
Alat peraga kampanye (APK) yang dinilai menyalahi ketentuan akan ditertibkan. Penertiban akan dilakukan sejak Jumat 19 Januari 2024.
"Satu minggu ke depan (waktu penertiban serentak)," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis 18 Januari 2024.
Baca juga:
Bawaslu Jaktim Segera Menertibkan Alat Peraga Kampanye Melanggar Aturan
Arifin menjelaskan penertiban ini dilakukan usai rapat bersama dengan KPU, Bawaslu dan perwakilan partai politik. Penertiban langsung dilakukan masing-masing partai politik.
"Disepakati bahwa partai politik bersepakat akan merapikan, menurunkan APK yang mengganggu ketertiban dan menimbulkan kerawanan, serta mengganggu kota," ujar Arifin.
Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Satpol PP DKI akan melakukan
pengawasan langsung. Begitu juga Bawaslu, KPU hingga TNI-Polri.
Penertiban dilakukan di sejumlah titik, seperti flyover, jembatan penyeberangan orang (JPO), jembatan hingga pembatas jalan. Semua titik merupakan lokasi terlarang pemasangan APK.
"Jadi sebenarnya dalam aturannya bahwa partai politik yang memasang, berkewajiban menurunkan," ungkap Arifin.
Sebelumnya, terjadi kecelakaan di flyover Kuningan, Jakarta Selatan. Sepasang suami-istri terjatuh akibat tertimpa bendera salah satu partai politik.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DHI))