Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mengupayakan pembahasan mengenai revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. KPU ingin pelarangan eks koruptor mencalonkan diri dalam Pilkada diakomodasi di UU.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya akan mendorong masalah ini saat rapat dengan komisi II DPR. KPU pun akan berkonsultasi dengan banyak pihak sebelum menyampaikan revisi UU tersebut.
"Mudah-mudahan pembahasan bersama pemerintah dan DPR ide mendorong mereka untuk bisa segera revisi," kata Arief di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Agustus 2019.
Arief menyampaikan KPU tidak bisa serta merta menerapkan pelarangan itu tanpa diatur di dalam UU. Kapasitas KPU hanya membuat Peraturan KPU (PKPU), sedangkan pembuat UU ialah DPR
"Nah pembuat UU kemampuannya mengatur UU, otoritas kewenangannya, kalau mau kuat ya tentu lebih diatur dalam UU," ujar dia.
Pada 2018, Mahkamah Agung (MA) sempat mengabulkan permohonan gugatan PKPU yang melarang mantan narapidana korupsi maju di pemilihan legislatif (Pileg) 2019. Dengan begitu, legislator mantan narapidana korupsi bisa kembali mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg).
Dalam putusannya, MA membatalkan Pasal 4 ayat 3, Pasal 7 huruf g Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))