Kampus UGM. DOK Ilus
Kampus UGM. DOK Ilus

Darurat Demokrasi Indonesia, 1.000 Akademisi UGM Sampaikan 5 Pernyataan Sikap

Renatha Swasty • 26 Agustus 2024 09:34
Jakarta: Lebih dari 1.000 akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) yang terdiri atas dosen dan tenaga kependidikan (tendik) menyampaikan pernyataan sikap dan keprihatinan atas kondisi darurat demokrasi Indonesia akhir-akhir ini. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian kepada Masyarakat dan Alumni, Arie Sujito, menyatakan pernyataan sikap ini sebagai respons atas kondisi demokrasi Indonesia menghadapi masalah serius.
 
“Kita prihatin dengan kondisi demokrasi dan hukum kita yang mengalami kemunduran pasca reformasi dengan ditandai ketegangan hukum, manipulasi politik yang dapat berisiko mengancam konstitusi tatanan bernegara dan bermasyarakat,” kata Arie dikutip dari laman ugm.ac.id, Senin, 26 Agustus 2024.
 
Arie menyebut dukungan 1.000 akademisi ini karena mereka tidak ingin demokrasi yang sudah diperjuangkan mahasiswa dan aktivis di tahun 1998 akhirnya harus mengalami stagnasi dan kembali ke masa era Orde Baru. Saat itu, kekuatan oligarki partai dan manuver elite politik mewujudkan kepentingan kelompok dan golongan.

“Kita ingin mengembalikan muruah demokrasi agar tidak dirusak oleh kepentingan elite yang tengah berkuasa,” ujar dosen Prodi Sosiologi Fisipol ini.
 
Dia mengatakan pernyataan sikap dosen dan tendik UGM mendapat dukungan dari Forum Dekan se-UGM. Hal ini melihat peristiwa manuver politik dari mayoritas kekuatan parlemen yang melakukan pengabaian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
 
“Saya kira ini jelas merusak tatanan politik dan hukum serta kaidah keadaban demokrasi,” kata dia.
 
Arie menuturkan menyikapi situasi darurat ini dosen dan tendik UGM menyampaikan lima pernyataan sikap. Berikut lima pernyataan sikap akademisi UGM:
  1. Mengecam segala bentuk intervensi terhadap lembaga legislatif dan yudikatif yang ditujukan untuk memanipulasi prosedur demokrasi sebagai sarana melanggengkan kekuasaan
  2. Menolak berbagai bentuk praktik legitimasi praktik kekuasaan yang mendistorsi prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat
  3. Mendorong dan menuntut penyelenggaraan Pilkada yang bermartabat dan berkeadilan dan sesuai kaidah hukum yang benar dan adil
  4. Mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap menjaga muruah dan prinsip sebagai penyelenggara Pilkada yang bermartabat dengan berpegang teguh pada tatanan aturan hukum yang ditetapkan. Termasuk, mematuhi dan menjalankan sepenuhnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 sebagai landasan hukum
  5. Mengajak semua lapisan masyarakat sebagai subjek demokrasi untuk berkonsolidasi dan berpartisipasi aktif menyelamatkan demokrasi Indonesia.
Baca juga: Fisipol UGM Kecam Orkestrasi Manipulasi Konstitusi

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan