Jakarta: Kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana, memasukkan media sebagai salah satu dalil telah terjadinya kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Pemberitaan media selama pilpres dianggap tidak berimbang.
"Telah terjadi upaya sistematis terhadap pers nasional dengan tujuan membentuk opini publik media pers dibungkam," kata Denny dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Juni 2019.
Kubu Prabowo menilai sebagian besar media nasional dijadikan alat kekuasaan. Porsi pemberitaan lebih banyak publikasi calon presiden petahana. Media dijadikan alat propaganda disetir korporasi yang menjadi pendukung salah satu pasangan calon tertentu.
"Media-media besar yang semuanya yang berafiliasi dengan paslon 01," ujar Denny.
Media-media yang masih netral ditekan dan dibungkam. Penguasa dianggap menekan media agar tidak memberitakan kecurangan-kecurangan Pilpres 2019.
"Mereka pun ditekan untuk tidka memberitakan deklarasi tentang kecurangan pilpres," ujar Denny.
Agenda sidang MK hari ini memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan pemohon. Di muka persidangan, pemohon menyampaikan pokok permohonan di depan pihak terkait, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Permohonan juga dibacakan di hadapan pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak pemberi keterangan Bawaslu.
Sidang perdana PHPU sedang belangsung.
Medcom.id menyiarkan langsung persidangan melalui:
video.medcom.id/streaming
YouTube Medcom ID: https://bit.ly/2ReoNAJ
Facebook Medcom ID: https://bit.ly/2IdqICG
https://www.medcom.id/live
YouTube Metrotvnews: https://bit.ly/2KT7RyF
Facebook Metro TV: https://bit.ly/2FaD1O9
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WHS))