"Telah terang pelanggaran administrasi yang bersifat TSM ada di kewenangan Bawaslu. Jika terjadi pelanggaran TSM, hal itu harus sudah terselesaikan di Bawaslu," ujar Manahan saat persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juni 2019.
Mahanan mengatakan sanksi pelanggaran TSM juga sudah diatur dalam peraturan Bawaslu. Namun, laporan mengenai pelanggaran TSM tidak sampai di Bawaslu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"MK hanya dapat mengadil perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)," ucap Manahan.
Manahan menyampaikan ada kekeliruan pada proposisi argumentasi yang seolah tidak ada jalur hukum untuk membuktikan pelanggaran tersebut. Karena Bawaslu dinyatakan sebagai pihak yang mampu membuktikan pelanggaran TSM itu.
"Secara substantif, telah tersedia jalur hukum meski itu bukan dilaksanakan mahkamah oleh karena proposisi argumentasi pemohon keliru. Maka konklusi itu pelanggaran azas jujur dan adil dan azas demokrasi menjadi keliru," ujar Mahanan.
Saksikan Pengucapan Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2019, LIVE melalui:
Medcom ID:video.medcom.id/streaming
YouTube Medcom ID:https://bit.ly/2RDLiiQ
Facebook Medcom ID:https://bit.ly/2RGthQW
Metrotvnews:medcom.id/live
YouTube Metrotvnews:https://bit.ly/2KFfzwQ
Facebook Metro TV:https://bit.ly/2RCFKVz
(AZF)