Jakarta: Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengakui pekerjaan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) berat. Pekerjaan menghitung dan merekap surat suara sulit dikerjakan apalagi di tengah keterbatasan.
Hal itu diungkapkan Saldi usai menyaksikan langsung proses penghitungan suara. MK meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kotak suara dalam sidang gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) DPRD Kabupaten Bintan, Kepualuan Riau yang diajukan Partai Golkar.
"Rupanya memang susah ya jadi petugas di TPS ya. Saya enggak kebayang," ujar Saldi di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2019.
(Baca juga:
MK Hitung Ulang Surat Suara DPRD Kabupaten Bintan)
Proses pembukaan dan penghitungan kotak suara TPS 12 Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur berlangsung 45 menit. Komisioner KPU Hasyim Asyari memimpin proses pembukaan dan penghitungan kembali surat suara.
Saldi mengaku tak bisa membayangkan harus bekerja menghitung surat suara hingga larut malam. Apalagi jika pekerjaan itu dilakukan di tengah keterbatasan.
"Menghitung seperti itu apalagi kalau penerangannya tidak cukup. Bolong-bolongnya kecil-kecil sekali tadi," ujarnya.
Pembukaan kotak suara ini terkait perselisihan suara antara suara yang dihitung untuk Partai Golkar dan suara yang dihitung untuk caleg nomor urut 2, Amran di TPS 12 Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))