Jakarta: Penjabat (Pj)
Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menindaklanjuti aturan netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Aturan tersebut telah disampaikan kepada ASN di lingkungannya.
"Tadi saya minta (untuk netral) sudah ada arahannya," ujar Heru di Balai Kota, Senin, 25 September 2023.
Heru tak membeberkan sanksi untuk anak buahnya yang melanggar netralitas. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berpedoman pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai
Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
"Kan sudah ada aturannya. ASN sudah ada aturannya," pungkasnya.
Diketahui, SKB Nomor 2 Tahun 2022 ditandatangani lima pimpinan kementerian atau lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, dan BKN. Di dalam SKB tersebut, disebutkan secara rinci jenis pelanggaran kode etik netralitas ASN sekaligus sanksinya.
Tidak hanya larangan untuk memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan. ASN juga dilarang hadir dalam kampanye.
ASN juga dilarang dalam sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon. Termasuk, larangan kegiatan media sosial seperti
posting, comment, share, like, serta mem-
follow atau ikut dalam grup pemenangan bakal calon.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))