Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Teguh Setyadi, sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Media Indonesia/Farhan Zhuhri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Teguh Setyadi, sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Media Indonesia/Farhan Zhuhri

Gantikan Heru Budi, Teguh Setyadi Jadi Pj Gubernur Jakarta

Farhan Zhuhri • 18 Oktober 2024 10:47
Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Teguh Setyadi, sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta di Gedung C Kemendagri pada Jumat, 18 Oktober 2024. Pelantikan ini didasari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125 P tentang pemberhentian dan pengangkatan Pj Gubernur Provinsi DKI.
 
Tito juga melantik Anwar Harun Damanik sebagai Pj Gubernur Papua Tengah. Keduanya diminta mengucapkan sumpah jabatan dan menandatangani pakta integritas. 
 
Pengucapan sumpah jabatan dipimpin Tito secara langsung dan diikuti Teguh dan Anwar. Sebelum mengucap sumpah, Tito menanyakan kesediaan keduanya menjadi Pj Gubernur.

"Sebelum mengucapkan sumpah dan janji berkenaan dengan pengangkatan sebagai penjabat gubernur, terlebih dahulu saya akan bertanya, bersediakah saudara-saudara mengucapkan sumpah atau janji menurut agama masing-masing?" tanya Tito ke Teguh dan Anwar, Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2024.
 
"Bersedia," jawab keduanya. 
 
"Ikuti kata-kata saya. Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai penjabat gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh undang2 dasar negara republik indonesia tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, bangsa dan negara," ucap Tito diikuti Teguh dan Anwar.
 
Baca Juga: Diberhentikan Sebagai Pj Gubernur DKI, Heru Tetap Jadi Kasetpres

Setelah Teguh dan Anwar mengucapkan sumpah jabatan, Tito memasangkan tanda pangkat, penyematan tanda jabatan,dan penyerahan keputusan Presiden Republik Indonesia. elanjutnya, keduanya diminta menandatangani berita acara pengucapan sumpah janji jabatan dan pakta integritas.
 
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi tak meneruskan masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Jokowi mengangkat Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi sebagai pengganti Heru. 
 
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana. Ari menyebut kebijakan ini dituangkan Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 125P pada tanggal 16 Oktober 2024 lalu. 
 
"Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres no 125P, tertanggal 16 Oktober 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Gubernur DKI Jakarta," ujar Ari kepada wartawan, Kamis, 17 Oktober 2024.
 
Teguh juga meraih suara terbanyak dalam pemungutan suara rekomendasi calon Pj Gubernur DKI di DPRD DKI. Seluruh fraksi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus mengusulkan nama Teguh. 
 
"Pada Keppres tersebut, Presiden memberhentikan dengan hormat Bapak Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Bapak Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan