Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyerahkan dokumen keterangan tertulis untuk disampaikan dalam persidangan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2019. Dalam sengketa ini Bawaslu terdaftar sebagai pihak terkait.
"Pada hari ini kami menyerahkan keterangan dari Bawaslu. Karena posisi Bawaslu di dalam sengketa PHPU pilpres sebagai pihak pemberi keterangan," kata Ketua Bawaslu Abhan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu, 12 Juni 2019.
Abhan mengatakan sesuai aturan, Bawaslu harus menyerahkan dokumen keterangan tertulis kepada MK selambat-lambatnya dua hari sebelum sidang pendahuluan digelar. Sidang pendahuluan PHPU yang diajukan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan digelar pada Jumat, 14 Juni 2019.
Keterangan Bawaslu ini, ungkap Abhan, pada intinya berisi empat poin. Pertama terkait hasil pengawasan Pemilu 2019 khususnya Pilpres. Kedua, keterangan Bawaslu soal tindak lanjut dari laporan maupun temuan dugaan pelanggaran selama proses tahapan Pemilu 2019.
(Baca juga:
KPU Buktikan Keseriusan Lewat 272 Boks Kontainer Alat Bukti)
"Jadi ada laporan yang masuk berapa, temuan berapa, dan terkait dengan tindak lanjut temuan dan laporan tersebut," ujarnya.
Ketiga, dalam keteranganya, Bawaslu juga menjawab sejumlah hal yang didalilkan kubu Prabowo-Sandi dalam permohonanya. Terakhir, keterangan Bawaslu membahas jumlah dan jenis pelanggaran yang ada kaitannya dengan dalil-dalil pokok pemohon.
Seluruh keterangan Bawaslu ini tercatat dalam dokumen berjumlah 151 halaman. Keterangan tersebut dirangkap 12 dan diserahkan ke kepaniteraan MK.
"Kami juga sertai dengan alat bukti, alat bukti kami ada 134 alat bukti. Itu yang kami serahkan hari ini," tandas Abhan.
MK akan menggelar sidang pendahuluan sengketa PHPU Pilpres pada Jumat mendatang. Kemudian sidang pemeriksaan akan digelar pada periode 17-21 Juni. Sementara sidang putusan akan digelar pada 28 Juni 2019.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))