Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyampaikan jawaban permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) ke Mahkamah Kontitusi (MK). Penyerahan jawaban disertai penyerahan alat bukti pendukung untuk menjawab gugatan yang diajukan pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Jadi akan diserahkan dokumen alat bukti sebanyak 272 kontainer," kata Komisioner KPU, Hasyim Asyari di Jakarta, Rabu, 12 Juni 2019.
Hasyim mengaku bukti ini berasal dari 34 KPU Provinsi. Boks kontainer alat bukti berukuran 60cm x 40cm x 40cm.
"Ini menunjukkan keseriusan KPU dalam mempersiapkan dan menghadapi gugatan PHPU Pilpres 2019 di MK," ujarnya.
(Baca juga:
KPU Kirim Dua Truk Alat Bukti ke MK)
Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan alat-alat bukti ini disiapkan KPU untuk menunjukkan proses rekapitulasi yang selama ini berjalan. KPU mempersilakan majelis hakim MK mencocokan keterangan KPU dengan alat bukti yang telah disiapkan.
"Alat bukti ini semua kita siapkan, kita ingin membuktikan bahwa rekapitulasi kita berjalan seperti ini loh. Silakan hakim menilai, melihat bukti-bukti kita," kata Ilham.
Pantauan
Medcom.id di alat bukti milik KPU sudah tiba di Gedung MK. Informasi yang dihimpun, sejauh ini, sudah dua kloter alat-alat bukti yang diantar ke Gedung MK.
Kloter pertama datang sekira pukul 10.45 WIB. Total ada 27 boks yang berisi alat bukti untuk provinsi Kepualauan Riau, Gorontalo, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat. Sementara Kloter kedua datang pukul 13.15 WIB. Total 24 boks berisi alat bukti untuk Provinsi DKI Jakarta, DI Yogyakarta dan Bali.
Alat bukti ini dikirimkan menggunakan truk berlogo PT Pos Indonesia. Pengiriman alat bukti dikawal ketat anggota Kepolisian.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))