Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (
Bawaslu) menghormati dan mematuhi putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi sitem pemilihan legislatif proposional daftar terbuka. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menilai sistem pemilihan umum (
pemilu) baiknya diserahkan kepada pembentuk undang-undang.
"Jadi tentang sistem pemilu, kami akan mengikuti arahan undang-undang atau putusan pengadilan. Kami kan mengikuti PKPU-nya seperti apa," kata Bagja saat dihubungi, Jumat, 16 Juni 2023.
Ia berpendapat dalam konteks pengawasan, sistem proporsional tertutup mungkin lebih mudah. Apalagi, kertas suara dalam sistem tersebut lebih sederhana, yakni hanya memuat logo partai politik peserta pemilu saja, tanpa daftar nama caleg.
Di sisi lain, dia menilai apa pun sistem pemilunya, potensi politik uang tetap saja ada. "Politik uang, kalau (sistem daftar) tertutup (yang politik uang) partainya, (kalau sistem daftar) terbuka, sama calegnya," kata Bagja.
Sebelumnya, anggota KPU Idham Holik menyebut pihaknya telah menjalankan prinsip berkepastian hukum sejak perkara uji materi bernomor 114/PUU-XX/2022 disidangkan. Sebab, KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 terkait pendaftaran bakal caleg ke KPU yang memedomani sistem proporsional terbuka.
Selain itu, KPU telah menerbitkan PKPU Nomor 14/2023 mengenai logistik Pemilu 2024, termasuk surat suara, yang masih berorientasi pada sistem proporsional terbuka. Idham menegaskan rancangan PKPU mengenai pemungutan dan penghitungan suara yang digodok kiwari juga didesain dengan sistem proporsional terbuka.
MK menolak seluruh permohonan uji materi sistem pemilu daftar terbuka yang diajukan oleh enam pemohon. Mereka ialah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono. Dengan demikian, Pemilu 2024 masih menggunakan sistem proporsional daftar terbuka.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))