Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memastikan fokus mengawal Pemilu 2024 berintegritas. Bawaslu menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi sistem proporsional terbuka dalam pemilihan legislatif.
"Bawaslu tetap pada fokus tugas dan wewenang memastikan pemilu berintegritas," kata Anggota Bawaslu Puadi melalui keterangan tertulis, Kamis, 15 Juni 2023.
Ia menilai sistem proporsional terbuka memungkinkan representasi yang lebih akurat dari preferensi pemilih. Partai politik dan kandidat yang memperoleh suara terbanyak, kata Puadi, akan memiliki kesempatan lebih besar untuk mendapatkan kursi. Dengan demikian, berbagai kelompok politik dapat diwakili secara proporsional.
Ia berpendapat MK telah menimbang matang bahwa setiap sistem pemilihan memiliki kelebihan dan kelemahan. Ia meyakini keputusan MK tetap menggunakan sistem proporsional terbuka telah memperhatikan konteks politik, budaya, dan kepentingan masyarakat.
Sebelumnya, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyebut pihaknya telah menjalankan prinsip berkepastian hukum sejak perkara uji materi bernomor 114/PUU-XX/2022 disidangkan. Sebab, KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 terkait pendaftaran bakal caleg ke KPU yang memedomani sistem proporsional terbuka sebelum MK memutuskan perkara tersebut.
Hari ini, KPU juga menerbitkan PKPU Nomor 14 Tahun 2023 mengenai logistik Pemilu 2024, termasuk surat suara, yang berorientasi pada sistem proporsional terbuka. Idham menegaskan rancangan PKPU mengenai pemungutan dan penghitungan suara yang digodok juga didesain dengan sistem proporsional terbuka.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memastikan fokus mengawal
Pemilu 2024 berintegritas. Bawaslu menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi sistem proporsional terbuka dalam pemilihan legislatif.
"Bawaslu tetap pada fokus tugas dan wewenang memastikan pemilu berintegritas," kata Anggota Bawaslu Puadi melalui keterangan tertulis, Kamis, 15 Juni 2023.
Ia menilai sistem proporsional terbuka memungkinkan representasi yang lebih akurat dari preferensi pemilih. Partai politik dan kandidat yang memperoleh suara terbanyak, kata Puadi, akan memiliki kesempatan lebih besar untuk mendapatkan kursi. Dengan demikian, berbagai kelompok politik dapat diwakili secara proporsional.
Ia berpendapat MK telah menimbang matang bahwa setiap sistem pemilihan memiliki kelebihan dan kelemahan. Ia meyakini keputusan MK tetap menggunakan sistem proporsional terbuka telah memperhatikan konteks politik, budaya, dan kepentingan masyarakat.
Sebelumnya, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyebut pihaknya telah menjalankan prinsip berkepastian hukum sejak perkara uji materi bernomor 114/PUU-XX/2022 disidangkan. Sebab, KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 terkait pendaftaran bakal caleg ke KPU yang memedomani sistem proporsional terbuka sebelum MK memutuskan perkara tersebut.
Hari ini, KPU juga menerbitkan PKPU Nomor 14 Tahun 2023 mengenai logistik
Pemilu 2024, termasuk surat suara, yang berorientasi pada sistem proporsional terbuka. Idham menegaskan rancangan PKPU mengenai pemungutan dan penghitungan suara yang digodok juga didesain dengan sistem proporsional terbuka.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)