Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (
Bawaslu) menyoroti potensi kerawanan yang bakal timbul jika penjabat (Pj) kepala daerah mencalonkan diri di Pilkada 2024. Kerawanan itu terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang dapat goyah jika Pj kepala daerah memanfaatkan posisinya sebagai infrastruktur politik ke depan.
Plt Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Rahmat Jaya Parlindungan Siregar menjelaskan Pj kepala daerah pada dasarnya bukan pejabat politik. Mereka adalah pejabat administratif yang ditunjuk pemerintah pusat untuk melaksanakan proses pelayanan pemerintah di daerah.
"Bisa juga mungkin (jabatan penjabat) dipotensikan sebagai investasi membangun infrastruktur (politik) untuk ke depan," kata Rahmat dalam acara peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, Isu Strategis:
Netralitas ASN di Manado, Sulawesi Utara, Kamis, 21 September 2023.
Meski belum ada tanda-tanda Pj kepala daerah yang akan mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, Rahmat mengatakan pihaknya menjadikan hal itu catatan kritis dan bagian dialektika berdemokrasi. Rahmat berpendapat perlu ada aturan yang mempertegas jabatan pj kepala daerah dalam aturan legal formal.
"Misalnya tidak boleh maju di dalam pilkada berikutnya karena itu berpengaruh pada isu netralitas ASN," ujar dia.
Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli
Menteri Dalam Negeri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga Togap Simangunsong menilai pernyataan Rahmat dapat menjadi bahan diskusi bersama. Walaupun Pj kepala daerah yang ingin maju sebagai kepala daerah hingga kini masih sebatas opini, ia mendukung jika Bawaslu mengusulkan dibuatnya aturan legal formal.
Menurut dia, masih ada waktu bagi Bawaslu mendorong terwujudnya regulasi pelarangan penjabat mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dengan mengusulkan hal itu ke DPR. Namun, Togap juga mengatakan ada alternatif lain di samping penegasan larangan dalam bentuk undang-undang.
"(Lewat) peraturan pemerintah barangkali nanti karena menyangkut ASN, enggak perlu undang-undang. Peraturan pemerintah cukup, atau perpres. Jadi sampaikan saja kalau dari sudut pandang untuk menjaga netralitas ASN ini," jelas dia.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan usulan yang disampaikan Rahmat merupakan bagian dari inventarisasi Bawaslu untuk memetakan berbagai potensi kerawanan neteralitas ASN. Sejauh ini, Bawaslu berpatokan pada undang-undang yang berlaku ihwal siapa saja yang berhak mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Lolly menerangkan kerawanan netralitas ASN lebih banyak muncul pada gelaran pilkada. Hasil pemetaan yang dilakukan Bawaslu mengungkap motif ketidaknetralan ASN salah satunya adalah untuk mendapatkan atau mempertahankan jabatan. Selain itu, kerawanan netralitas ASN disebabkan adanya hubungan primordial, tidak paham pada regulasi soal menjaga neteralitas ASN, serta tekanan berupa sanksi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))