Jakarta:
Penghitungan suara dua panel dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum tak disetujui. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyambut baik keputusan tersebut.
"Jadi bagi Bawaslu, ya, alhamdulillah," kata anggota
Bawaslu RI Lolly Suhenty saat dikutip dari
Media Indonesia, Kamis, 21 September 2023.
Penghitungan suara dua panel adalah membagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di temapt pemungutan suara (TPS). Panel A bertugas menghitung hasil pemilihan presiden dan wakil presiden serta anggota DPD.
Panel B menghitung hasil pemilihan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Lolly menyampaikan metode tersebut cukup merepotkan bagi perwakilan Bawaslu di TPS. Sebab, Bawaslu hanya memili satu perwakilan di setiap TPS sesua Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Ada potensi kerawanan terjadi orang kebingungan kalau dua panel dilakukan," ungkap dia.
Sebelumnya, Komisi II menolak usulan penghitungan suara dua panel dalam rapat konsultasi bersama Komisi II pada Rabu, 20 September 2023. Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopamenilai kebijakan tersebut bakal memecah fokus masyarakat saat penghitungan surat suara.
Menurut Saan, masyarakat bakal condong menyaksikan penghitungan suara pemilihan presiden dan wakil presiden, ketimbang calon anggota legislatif. Padahal, kedudukan pilpres dan pileg dalam pemilu setara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))